PENDAFTARAN HAK PATEN
PENDAFTARAN HAK PATEN
Paten
adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang
bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung
pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang
telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.
Untuk
mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu:
baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan
patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan); mengandung hal inventif;
dan dapat diterapkan secara industri.
Inventor
(pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan
hak paten atas invensi yang dihasilkan. Siapapun di luar inventor yang ingin
memiliki hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu memperoleh
pengalihan hak secara tertulis dari inventor.
Kepemilikan
Hak Paten ada batas waktunya. Pemilik/Pemegang Hak Paten (Patentee), yang
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut
selama 20 tahun. Setelah itu, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum dan
dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa perlu izin dari pemegang paten.
Paten
menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di
negara di mana permohonan paten diajukan dan diberikan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
#prosedurpengalihanmerek
#sistempendaftaranmerek
#sertifikathaki
#sertifikathakcipta
Komentar
Posting Komentar